Wahai para orang
tua, apakah sudah pernah dengar tentang ketentuan SNI bagi produk pakaian bayi?
Pertanyaan awal lagi, apakah itu SNI? Sebagaimana dilansir dalam surat kabar Pikiran Rakyat
Online: SNI Pakaian Bayi Wajib di Sub
Sektor Tekstil, edisi 2 Juni 2015. Bahwa SNI wajib pakaian bayi resmi ditetapkan
dalam Peraturan Menteri
Perindustrian tertanggal 17 Mei 2014. Sedianya, pemberlakuan di
lapangan sudah dimulai pada 17 November 2014. Namun satu dan lain hal membuat
aturan itu baru bisa diterapkan dan mulai diawasi sejak 17 Mei 2015 lalu.
Pakaian bayi menjadi produk pertama yang diterapi SNI wajib karena bayi butuh
prioritas paling tinggi untuk dilindungi. Selama ini, tidak sedikit pakaian
bayi yang masih ditemukan mengandung bahan yang dapat menyebabkan iritasi dan
bahan berbahaya lain seperti karsinogen, yaitu kandungan zat warna atau logam
berat yang terekstraksi serta formaldehida.
SNI adalah
singkatan dari Standar Nasional Indonesia yang diatur oleh Badan Standarisasi Nasional Republik Indonesia. Keberadaan
SNI diatur pula oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan,
khususnya Direktorat Standarisasi dan Perlindungan
Konsumen. Dengan ditetapkannya produk bayi merupakan produk yang
wajib SNI, maka seluruh produk pakaian bayi yang diedarkan di Indonesia wajib
memperoleh SNI.
Aduh Ayah - Bunda!
Apa jadi repot ya? Buat konsumen untuk cerdas, tentu tinggal cek label SNI yang
tertera di produk atau kemasan. Tentu kita ingat soal heboh SNI untuk helm, kini semua helm di Indonesia dipastikan
sudah memiliki SNI karena penerapannya wajib.
Jadi buat kita
konsumen gunanya SNI adalah aman, karena untuk produk yang memiliki wajib SNI
dipastikan mempengaruhi keamanan dan kualitas dari produk itu.
Jadi mari menjadi
konsumen cerdas dengan memilih produk yang sudah mendapat SNI, karena produk
yang memiliki SNI menunjukkan kesadaran produsen bahwa produk yang dijual
berkualitas, mengapa bisa demikian?
Untuk memperoleh
sertifikat SNI, produsen wajib melalui proses uji dan proses sertifikasi,
selain juga didaftarkan pada berkementerian yang berwenang, jadi pertimbangan
harga saat membeli juga diiringi dengan pertimbangan kualitas dari produk yang
memiliki SNI.
Yuk, kita bahas,
sesuai kebutuhan kita. Khususnya untuk SNI
7617:2013/Amd-1:2014, dimana kode itu menunjukkan bahwa produk
pakaian bayi wajib SNI. Dibawah label SNI ada nomor lagi, yaitu Nomor
Pendaftaran Barang (NPB) atau Nomor Registrasi Produk (NRP), yang berarti NPB
adalah nomor bahwa produk tersebut adalah impor dan NRP berarti bahwa produk
tersebut adalah produk Indonesia. Penting pula untuk diketahui bahwa selain
pakaian bayi, produk mainan anak juga sudah wajib SNI.
Berikut adalah
contoh produsen yang sudah memiliki SNI untuk produk pakaian bayi yaitu
produsen popok kain dari Indonesia PT Gee Gallery Group dalam halaman Facebook-nya.
Sebagai produsen popok kain yang memiliki label SNI, Gee Gallery menyampaikan
dalam tulisannya: “Ijin Edar GG Cloth Diapers: Alhamdulilah, 6 tahun sudah GG
beredar di Indonesia (1 Maret 2010 - 2016). Berikut kami penuhi tanggung jawab
sebagai produsen untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap konsumen dan
mitra GG dengan menghadirkan sertifikat SNI pada produk kami.”
Dalam proses
memperoleh sertifikasi SNI petugas pengambil contoh produk mengambil sampel dan
produk sampel itu dikirim ke laboratorium uji guna mengetahui ada tidaknya
kandungan zat dan logam berbahaya, dengan demikian dapat dipastikan bahwa
produk popok kain dari Gee Gallery tidak mengandung zat dan logam berat yang
dapat menyebabkan iritasi pada kulit bayi, jadi produk tersebut aman bagi bayi.
Tentu kita patut
berbangga, bahwa produsen Indonesia pun sadar kualitas dengan mengikuti aturan
standarisasi produk. Apa kita harus menunggu semua produk bayi memiliki SNI?
Hal itu bergantung pada kesadaran produsen dan tindakan tegas dari kementerian
dalam perlindungan konsumen.
Sumber:
http://www.pikiran-rakyat.com/ekonomi/2015/06/02/329545/sni-pakaian-bayi-wajib-di-sub-sektor-tekstil
0 komentar :
Posting Komentar