Minggu, 26 Juni 2016

Jadilah Produsen dan Konsumen Cerdas; Mengenal SNI bagi Produk Pakaian Bayi.

Edit Posted by with No comments


Wahai para orang tua, apakah sudah pernah dengar tentang ketentuan SNI bagi produk pakaian bayi? Pertanyaan awal lagi, apakah itu SNI? Sebagaimana dilansir dalam surat kabar Pikiran Rakyat Online: SNI Pakaian Bayi Wajib di Sub Sektor Tekstil, edisi 2 Juni 2015. Bahwa SNI wajib pakaian bayi resmi ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian tertanggal 17 Mei 2014. Sedianya, pemberlakuan di lapangan sudah dimulai pada 17 November 2014. Namun satu dan lain hal membuat aturan itu baru bisa diterapkan dan mulai diawasi sejak 17 Mei 2015 lalu. Pakaian bayi menjadi produk pertama yang diterapi SNI wajib karena bayi butuh prioritas paling tinggi untuk dilindungi. Selama ini, tidak sedikit pakaian bayi yang masih ditemukan mengandung bahan yang dapat menyebabkan iritasi dan bahan berbahaya lain seperti karsinogen, yaitu kandungan zat warna atau logam berat yang terekstraksi serta formaldehida.

SNI adalah singkatan dari Standar Nasional Indonesia yang diatur oleh Badan Standarisasi Nasional Republik Indonesia. Keberadaan SNI diatur pula oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, khususnya Direktorat Standarisasi dan Perlindungan Konsumen. Dengan ditetapkannya produk bayi merupakan produk yang wajib SNI, maka seluruh produk pakaian bayi yang diedarkan di Indonesia wajib memperoleh SNI.

Aduh Ayah - Bunda! Apa jadi repot ya? Buat konsumen untuk cerdas, tentu tinggal cek label SNI yang tertera di produk atau kemasan. Tentu kita ingat soal heboh SNI untuk  helm, kini semua helm di Indonesia dipastikan sudah memiliki SNI karena penerapannya wajib. 

Jadi buat kita konsumen gunanya SNI adalah aman, karena untuk produk yang memiliki wajib SNI dipastikan mempengaruhi keamanan dan kualitas dari produk itu.

Jadi mari menjadi konsumen cerdas dengan memilih produk yang sudah mendapat SNI, karena produk yang memiliki SNI menunjukkan kesadaran produsen bahwa produk yang dijual berkualitas, mengapa bisa demikian?

Untuk memperoleh sertifikat SNI, produsen wajib melalui proses uji dan proses sertifikasi, selain juga didaftarkan pada berkementerian yang berwenang, jadi pertimbangan harga saat membeli juga diiringi dengan pertimbangan kualitas dari produk yang memiliki SNI.

Yuk, kita bahas, sesuai kebutuhan kita. Khususnya untuk SNI 7617:2013/Amd-1:2014, dimana kode itu menunjukkan bahwa produk pakaian bayi wajib SNI. Dibawah label SNI ada nomor lagi, yaitu Nomor Pendaftaran Barang (NPB) atau Nomor Registrasi Produk (NRP), yang berarti NPB adalah nomor bahwa produk tersebut adalah impor dan NRP berarti bahwa produk tersebut adalah produk Indonesia. Penting pula untuk diketahui bahwa selain pakaian bayi, produk mainan anak juga sudah wajib SNI.

Berikut adalah contoh produsen yang sudah memiliki SNI untuk produk pakaian bayi yaitu produsen popok kain dari Indonesia PT Gee Gallery Group dalam halaman Facebook-nya. Sebagai produsen popok kain yang memiliki label SNI, Gee Gallery menyampaikan dalam tulisannya: “Ijin Edar GG Cloth Diapers: Alhamdulilah, 6 tahun sudah GG beredar di Indonesia (1 Maret 2010 - 2016). Berikut kami penuhi tanggung jawab sebagai produsen untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap konsumen dan mitra GG dengan menghadirkan sertifikat SNI pada produk kami.”

Dalam proses memperoleh sertifikasi SNI petugas pengambil contoh produk mengambil sampel dan produk sampel itu dikirim ke laboratorium uji guna mengetahui ada tidaknya kandungan zat dan logam berbahaya, dengan demikian dapat dipastikan bahwa produk popok kain dari Gee Gallery tidak mengandung zat dan logam berat yang dapat menyebabkan iritasi pada kulit bayi, jadi produk tersebut aman bagi bayi.

Tentu kita patut berbangga, bahwa produsen Indonesia pun sadar kualitas dengan mengikuti aturan standarisasi produk. Apa kita harus menunggu semua produk bayi memiliki SNI? Hal itu bergantung pada kesadaran produsen dan tindakan tegas dari kementerian dalam perlindungan konsumen.

Sumber:

0 komentar :

Posting Komentar